Komisi IV DPR mengusulkan importir segera diwajibkan menyediakan bibit kedelai bagi pengembangan di dalam negeri. Mengingat, belakangan ini sempat heboh tahu dan tempe langka di pasar lantaran melonjaknya harga kedelai di pasar global.
Demi mencegah kejadian serupa terjadi lagi dan mewujudkan cita-cita swasembadaya pangan, maka ketegasan buat para importir dinilai perlu untuk diterapkan.
Komisi IV DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah untuk melakukan tata kelola komoditas kedelai, termasuk di dalamnya mewajibkan importir untuk menyediakan bibit kedelai bagi pengembangan kedelai dalam negeri dan menyerap produksi kedelai nasional,” demikian bunyi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI dengan para Dirjen Kementerian Pertanian yang telah disepakati.
Selama ini, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi, selama ini ternyata belum ada aturan yang ketat terkait kedelai impor. Menurut Suwandi bahkan tarif bea masuk kedelai impor saat ini masih 0%.
Kedelai selama ini non lartas, tidak ada larangan https://www.anggrekmania.com/ terbatas berapa pun masuknya, waktunya kapan tidak ada larangan, itu sesuai Permendag No. 51 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 133 tahun 2013, itu tarif bea masuknya itu 0% untuk tarif kedelai.
1. Komisi IVI DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membatalkan rencana penerapan pola tanam IP=400 tanaman padi, jagung, dan kedelai, serta mengusulkan untuk menghitung ulang target produksi komoditas strategis sesuai dengan daya dukung lahan serta sarana prasarana pertanian.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam rangka peningkatan produksi padi tidak menganggu target pelaksanaan tanaman komoditas jagung dan kedelai. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah untuk melakukan tata kelola komoditas kedelai, termasuk di dalamnya mewajibkan importir untuk menyediakan bibit kedelai bagi pengembangan kedelai dalam negeri dan menyerap produksi kedelai nasional.
3. Dengan jumlah anggaran yang cukup besar, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan untuk meningkatkan produksi ternak strategis, dalam rangka pemenuhan kebutuhan protein bagi masyarakat.
4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk melakukan pemisahan wilayah penanaman bawang putih, yaitu lokasi kegiatan APBN kawasan bawang putih intensifikasi dan lokasi wajib tanam importir penerima Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
5. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah agar dalam menjalankan program Kartu Tani memprioritaskan daerah yang sudah memiliki sarana teknologi memadai dan tetap menyalurkan pupuk bersubsidi secara manual di daerah yang belum cukup memiliki sarana teknologi yang memadai.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengubah ketentuan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan pertanian dalam Peraturan Menteri Pertaniab menjadi lebih fleksibel, tidak hanya diberikan kepada Gapoktan/ Poktan tetapi juga diberikan kepada organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi/lembaga keagamaan dan pendidikan yang berbadan hukum.
7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data dan laporan tertulis perkembangan kegiatan food estate secara berkala, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI.
8. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk melakukan kajian terhadap alternatif pola penyaluran pupuk bersubsidi untuk mencari solusi terhadap mekanisme penyaluran yang setiap tahunnya selalu mengalami permasalahan.
9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian memperhatikan aspirasi masyarakat dan regulasi pendukungnya dalam pengembangan komoditas pertanian dan peternakan. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat harus berkualitas, sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang tah disepakati, serta sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data jumlah petani dan jumlah luas lahan seluruh komoditas pertanian.