Judi daring atau “judol” telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Ketersediaan akses internet yang luas telah memudahkan masyarakat untuk terpapar iklan judi daring, yang sering kali disamarkan sebagai aplikasi permainan yang tidak berbahaya. Pengguna yang awalnya terlibat karena rasa ingin tahu dapat dengan mudah terjebak dalam permainan judi yang menjanjikan kemenangan cepat, yang berpotensi menyebabkan kecanduan dan menjerat individu dalam siklus yang sulit diputus.

Survei Populix tahun 2023 berjudul “Memahami Dampak Terpapar Iklan Judi Daring” mengungkapkan bahwa 84% pengguna internet di Indonesia sering melihat iklan judi daring di platform media sosial seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Iklan ini sering dipromosikan oleh influencer dengan audiens yang luas, sehingga sulit dihindari dan meningkatkan risiko kecanduan.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan bahwa pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 221.563.479 dari total penduduk 278.696.200 jiwa, dengan tingkat penetrasi internet yang tinggi, yakni 79,5%. Angka ini berarti hampir 80% penduduk berisiko terpapar konten perjudian daring, sehingga menjadi masalah nasional yang mendesak. https://coastalhomefurnituresale.com/

Dengan hampir 80% penduduk berpotensi terdampak, Indonesia kini tengah menghadapi krisis perjudian daring. Dampaknya tidak hanya pada keuangan individu, tetapi juga pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan cepat dan solusi komprehensif guna melindungi masyarakat dari bahaya perjudian daring yang semakin meluas.